Site icon Harian Kepri

KPU Kepri: Gubernur dan Wagub Terpilih Dilantik 7 Februari 2025

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu menyampaikan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (wagub) Kepri terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 7 Februari 2025.

“Sedangkan untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (6/11/2024).

Dia menyampaikan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tahap perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, akan berlangsung dari 27 November sampai 16 Desember 2024.

“Untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.

Dilansir dari Perpres Nomor 80 tahun 2024 pada Pasal 2A ayat (1) Pepres tersebut dijelaskan, bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 2A ayat (2) Perpres tersebut.

Kemudian, pada di ayat (3) Pasal 2A Perpres itu juga dijabarkan, jika jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan pertimbangan atau alasan, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.(kar)

Exit mobile version