Site icon Harian Kepri

KPU Kepri Ingatkan Ansar, Suryani dan Iman Lengkapi Berkas

Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, KPU Kepri memberikan batas waktu 5 hari, kepada Ansar Ahmad, Suryani, dan Iman Sutiawan untuk menyerahkan bukti pemberhentian sebagai anggota legislatif.

“Lima hari setelah hari ini, mereka harus menyerahkan bukti sedang mengurus SK pemberhentian sebagai anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati, Rabu (23/9/2020).

Ia menyebut, selama masa proses penerbitan SK pemberhentian itu, ketiganya masih tetap berstatus sebagai anggota legislatif.

Pihaknya lanjutnya, memberikan batas waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan, untuk menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota DPR dan DPRD ke KPU Provinsi Kepri.

“Kita tegaskan 30 hari sebelum hari pemungutan suara SK Pemberhentian tersebut sudah harus diserahkan ke KPU. Misalnya, kalau Pak Ansar dari presiden, sedangkan untuk yang lainnya dari Kemendagri dan Provinsi,”tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dari tiga pasang calon gubernur dan wagub Kepri di Pilkada Serentak 2020. Tiga di antaranya, tercatat sebagai anggota legislatif tingkat pusat dan daerah.

Ketiganya yakni, Ansar Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Kemudian, Suryani Anggota Komisi III DPRD Kepri dari Fraksi PKS, dan Iman Sutiawan Wakil Ketua DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra.(kar)

Exit mobile version