Site icon Harian Kepri

KPU Kepri Sebut, Jaringan Internet dan Potensi PSU Bisa Jadi Kendala di Pilkada

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi saat mengingatkan petugas penyelenggara dalam proses pencoblosan pilkada tahun 2024 di Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo mengatakan, ada beberapa potensi yang menjadi kendala proses pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta pemilihan kepala daerah di 7 kabupaten kota se-Kepri.

“Termasuk faktor cuaca seperti hujan disertai angin kencang,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Untuk itu, ia meminta kepada KPU maupun pemerintah daerah agar menentukan lokasi TPS yang aman, dan representatif bagi warga, dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Kami terus koordinasi dengan penyelenggara terutama KPPS agar menyiapkan tempat yang aman dari cuaca ekstrem,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai dengan jaringan internet untuk mengunggah hasil pemungutan suara di sistem informasi rekapitulasi pilkada (Sirekap), pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfo kabupaten kota.

“Termasuk Dinas Kominfo Kepri untuk mendorong dan menyiapkan jaringan internet sebagus mungkin,” jelasnya..

Selanjutnya, Indrawan meminta kepada PPK dan PPS untuk terus melakukan pendampingan terhadap KPPS tentang sistem maupun mekanisme pemilihan di TPS.

“Apa saja yang perlu disiapkan dan diantisipasi dalam proses pemungutan suara pada hari H pencoblosan nanti,” tuturnya.

Sehingga, diharapkan tidak ada kendala seperti potensi pemungutan suara ulang (PSU) atau pun pemungutan suara lanjutan (PSU).

Supaya tidak terjadi hal itu, maka Pengawas TPS maupun Petugas KPPS dapat mencermati dengan teliti terhadap warga yang hendak mencoblos kandidat pilkada nanti, harus memenuhi syarat atau tidak.

Indrawan menegaskan, orang yang berhak masuk ke dalam TPS adalah wajib pilih yang sesuai dengan lokasi pemungutan suara sesuai DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selanjutnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah alamat KTP-el warga sama dengan TPS terdekat, maka berhak masuk untuk memilih.

“Di luar itu tidak boleh yang berhak yang masuk,” tegasnya. (rul)

Exit mobile version