Site icon Harian Kepri

KPU Kepri: Semua Pendaftaran Tutup, Bintan Dikasih Waktu Sampai 4 September

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran untuk paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada Pilkada Serentak 2024 ada Kamis (29/8/2024).

Untuk di Provinsi Kepri, untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah, hanya Kabupaten Bintan yang sampai hari terakhir pendaftaran menerima satu pasangan calon (paslon).

Atas kondisi itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu mengatakan, berdasarkan aturan, maka, untuk pendaftaran paslon di Kabupaten Bintan akan diperpanjang.

“Perpanjangan pendaftaran itu hanya di Bintan. Perpanjangannya selama tiga hari (30 Agustus – 1 September), dan pendaftarannya pada 2 – 4 September 2024,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (30/8/2024).

Ferry menyebut, jika dalam perpanjangan masa pendaftaran tersebut, tidak ada juga paslon yang melakukan pendaftaran, maka, tidak ada lagi proses perpanjangan pendaftaran untuk cabup dan cawabup Bintan di Pilkada Serentak 2024.

“Kalau tidak ada yang mendaftar, maka akan ditetapkan Pilbup Bintan hanya diikuti satu pasangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga menyampaikan, dari hasil pendaftaran paslon di Pilkada Serentak 2024. Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi daerah dengan jumlah calon terbanyak, yakni 4 pasang.

“Kemudian, Kabupaten Karimun 3 paslon. Selanjutnya, Pilgub Kepri, Pilwako Batam dan Tanjungpinang, Natuna, dan Lingga masing-masing dua calon,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version