Beranda Headline

KPU Kepri Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu Tahun Depan 1,5 Juta Orang

0
KPU Provinsi Kepri saat menggelar apat pleno penetapan DPS Pemilu 2024, Kamis (13/4/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kepri menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.504.704 dalam Rapat Pleno Terbuka digelar di Aston Hotel Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023).

“Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 sebanyak 1.504.704 dengan jumlah laki-laki 756.257 dan perempuan sebanyak 748.447,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.

Sriwati merincikan, DPS tersebut tersebar di 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“Jumlah DPS tersebut merupakan hasil coklit (pencocokan dan penelitian, red)
pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023,” jelasnya.

DPS yang sudah ditetapkan dalam pleno tersebut, kata dia, sudah termasuk pemilih baru, perbaikan data pemilih dan jumlah pemilih potensial non KTP elektronik.

Setelah ini, sambungnya, tahapan berikutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, yang bisa disampaikan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kalau ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait data DPS, tinggal sampaikan ke petugas PPK dan PPS, untuk diteruskan ke KPU Kepri,” tuturnya.

Kemudian, tahapan dilanjutkan dengan penetapan DPS hasil perbaikan atau DPSHP yang akan berlangsung pada Mei 2023.

“Baru kemudian dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Juni 2023,” pungkasnya.(kar)

Berikut Rincian DPS di 7 Kabupaten/Kota di Kepri :

1. Kota Tanjungpinang : 167.995
2. Kota Batam : 825.727
3. Kabupaten Bintan : 123.883
4. Kabupaten Karimun : 192.003
5. Kabupaten Lingga : 75.607
6. Kabupaten Natuna : 57.731
7. Kabupaten Kep Anambas : 34.758
Total : 1.504.704

#sumber : Berita Acara KPU Kepri Nomor: 144/PL.01.2-BA/21/2023

Baca juga:  Ratusan Wajib Pajak Tanjungpinang Ikut Sosialisasi, KPK: Tak Bayar Bisa Dipidana
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini