TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, pihaknya menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kepri mulai dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).
“PSU yang akan dilaksanakan itu di satu TPS Kota Batam dan satu lagi di Karimun,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (17/2/2024).
Sedangkan untuk pelaksanaan PSU di 8 TPS di Kota Tanjungpinang baru akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
“Sehingga total TPS di Kepri yang akan melaksanakan PSU itu ada 10 yakni 8 di Kota Tanjungpinang, satu Kota Batam, dan satu di Karimun,” jelasnya.
Lebih lanjut Indrawan mengatakan, sejauh ini KPU Kota Batam dan Karimun memiliki surat suara cadangan PSU sebanyak 1.000 lembar per pemilihan.
“Namun, jika ada kekurangan, KPU Kepri akan melaporkan ke KPU RI,” tuturnya.
Namun, khusus untuk KPU Tanjungpinang, ujarnya, memang mengalami kekurangan surat suara untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan PSU di delapan TPS.
“Selain kekurangan surat suara, di Tanjungpinang juga kekurangan logistik lain seperti hasil salinan, paku, bantalan dan lainnya,” pungkasnya.(kar)