TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Bawaslu serta jajaran Polres Kota Tanjungpinang, memusnahkan 2.000 surat suara dengan cara dibakar.
Surat suara ini sedianya untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwako 2018. Pemusnahan dilakukan Senin (20/8/2018) di halaman Kantor KPU Kota Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pemusnahan surat suara PSU ini karena, tahapan Pilwako 2018 sudah selesai maka surat suara PSU ini harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini sudah mengacu dengan PKPU,” jelas Aswin.
Menurutnya, surat suara yang dimusnahkan itu, utuh jumlah dari persediaan awalnya. Dan surat suara itu selama ini dititipkan di Polres Tanjungpinang. (zul)