Beranda Headline

KPU Pinang Bakar Surat Suara

0
KPU Tanjungpinang saat membakar surat suara sisa Pilwako

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Bawaslu serta jajaran Polres Kota Tanjungpinang, memusnahkan 2.000 surat suara dengan cara dibakar.

Surat suara ini sedianya untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwako 2018. Pemusnahan dilakukan Senin (20/8/2018) di halaman Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pemusnahan surat suara PSU ini karena, tahapan Pilwako 2018 sudah selesai maka surat suara PSU ini harus dimusnahkan.

“Pemusnahan ini sudah mengacu dengan PKPU,” jelas Aswin.

Menurutnya, surat suara yang dimusnahkan itu, utuh jumlah dari persediaan awalnya. Dan surat suara itu selama ini dititipkan di Polres Tanjungpinang. (zul)

Baca juga:  Kerap Langganan Banjir, Bupati Roby akan Prioritaskan Pembangunan Kolam Retensi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini