TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, menyosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (30/7/2024) di Hotel Aston Tanjungpinang.
Dalam sosialisasi itu dihadiri oleh seluruh partai politik yang ada di Tanjungpinang, serta Kepala Bapelitbang Tanjungpinang, Riono sebagai pengisi materi.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, dalam peraturan KPU yang terbaru ini, ada 19 syarat yang harus dijalankan oleh calon kepala daerah.
“Dari 19 syarat itu. Hanya 3 syarat yang berbeda dengan aturan sebelumnya,” kata Andri kepada hariankepri.com, Selasa (30/7/2024).
Tiga syarat itu kata dia, yakni, jika anggota dewan terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah, wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU saat masa pendaftaran, yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Kalau aturan sebelumnya kan tidak seperti itu,” ujarnya.
Untuk yang kedua, lanjut dia, bagi yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah, minimal sudah masuk berusia 25 tahun, pada saat pelantikan.
“Minimal 25 tahun itu untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun,” terangnya.
Perbedaan syarat yang ketiga, lanjut dia, calon kepala daerah harus melampirkan surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
“Kalau sebelumnya boleh dari Pengadilan Negeri. Tapi aturan terbaru harus Pengadilan Niaga, dan kalau kita urusnya ke Medan,” ucapnya.
Ia pun berharap kepada seluruh parpol yang hadir ini bisa menyampaikan ke masyarakat dan ke seluruh kadernya, terutama yang ingin maju sebagai calon kepala daerah.
“Karena aturan ini wajib dipenuhi ketika KPU sudah membuka pendaftaran yang berlangsung mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” tukasnya.(zul)