TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) senator, alias calon anggota DPD RI, Sabtu (1/9/2018) kemarin.
Pada pengumuman bernomor 992/PL.01.4-PU/06/KPU/IX/2018. KPU RI memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan pengumuman DCS.
Sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No 7 tahun 2017. Serta pasal 14 Peraturan KPU No 14 tahun 2018. Batas waktu penyampaian tanggapan itu selama 9 hari. Yakni, dari Sabtu (1/9/2018) sampai Minggu (9/9/2018).
“KPU mengumumkan DCS anggota DPD RI untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” tulis Ketua KPU RI Arief Budiman dalam pengumuman itu.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, syaratnya sambung Budiman, diwajibkan mencantumkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika memberikan tanggapan.
KPU RI juga mewajibkan masyarakat melampirkan bukti pendukung terhadap calon yang ditanggapi. “Identitas pengirim akan dirahasiakan,” kata Arief pada pengumuman tersebut.
Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan secara tertulis. Dengan dikirimkan melalui fax ke nomor 021-3145914. Serta email dengan alamat pencalonan.dpd@kpu.go.id. Atau bisa juga menghubungi kantor KPU Provinsi.
Total keseluruhan anggota DPD RI se Indonesia yang diumumkan sebagai DCS pada Pemilu 2019 sebanyak 805 calon. Khusus di Provinsi Kepri, KPU RI menetapkan 13 calon anggota DPD RI sebagai DCS untuk Pemilu 2019.
Ke-13 DCS tersebut yakni Alfin, Alias Wello, Dhrama Setiawan, Hardi Selamat Hood. Selanjutnya, Haripinto Tanuwidjaja, M Syahrial, dan Mustofa Widjaja. Kemudian Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Riki Syolihin. Terakhir, Sabar Pandapotan Hasibuan, Sukri Farial, dan Surya Makmur Nasution.(kar)