Site icon Harian Kepri

KPU Sebut Aturan Belum Berubah, Syahrul Maju Pilgub Kepri Cukup Cuti

Komisioner KPU Kepri, Arison-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Merujuk pada, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, bila kepala daerah yang ingin ikut serta dalam Pilkada, tidak diharuskan mundur.

Dalam keputusan itu juga menyebut, yang harus mengundurkan diri hanya anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Aturan tersebut juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan hal tersebut.

“Selagi tidak ada aturan baru, tentu kita tetap merujuk pada aturan yang sudah ada,” ujarnya saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Namun lanjutnya, pihaknya masih tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI tentang tata cara serta tahapan pelaksanaan Pilgub Kepri 2020.

“Sejauh ini kami masih menunggu. Karena KPU RI juga masih disibukkan dengan sengketa Pilpres dan Pileg di MK,” tuturnya

Dengan adanya aturan tersebut, secara otomatis Wali Kota Tanjungpinang Syahrul tidak perlu mundur dari jabatannya, jika benar ingin maju di Pilgub Kepri 2020 mendampingi Nurdin Basirun.

Orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu hanya cukup mengajukan cuti. (kar)

Exit mobile version