TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, telah menetapkan 191 ruas jalan, untuk pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Tanjungpinang, Novira menyampaikan, 191 ruas jalan yang ditetapkan itu, berada di 18 kelurahan yang ada di Tanjungpinang.
“Sudah kita tetapkan, lokasinya tersebar di 18 kelurahan,” katanya saat diwawancarai hariankepri.com, Jumat (27/9/2024).
Dengan ditetapkan lokasi pemasangan APK, maka ia meminta kepada tim paslon, agar tidak memasang di tempat yang melanggar ketentuan.
Adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang yaitu, tempat ibadah, rumah sakit, fasiltas kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
“Kami harap tim paslon tidak memasang di lokasinya yang dilarang,” unarnya.
Selain itu, lanjut dia, KPU Tanjungpinang juga sudah menetapkan lokasi rapat umum atau ruang kampanye terbuka sebanyak 5 lokasi.
Ke lima lokasi itu lanjut dia, yakni, Lapangan Sulaiman Abdullah, Lapangan Pamedan, lahan kosong seberang SMPN 16, lapangan sepakbola Hang Lekir, dan lapangan sepak bola Tanjung Sebauk.
Ia menjelaskan, dari 5 lokasi itu, paslon hanya boleh menentukan salah satu lokasi dan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye terbuka.
“Hanya boleh salah satu saja, dan kami harap paslon harus koordinasi dengan KPU dulu sebelum menggunakan lokasi tersebut, supaya tidak bentrok dengan paslon lainnya,” tukasnya.(zul)