Beranda Headline

KPU Tanjungpinang Butuh 4.459 Orang untuk Jadi KPPS, Gajinya Rp 1,2 Juta

0
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, membuka lowongan untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pileg dan Pilpres tahun 2024 mendatang.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, bagi warga yang berminat untuk menjadi KPPS bisa mendaftar ke KPU pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang.

“Salah satu syaratnya yakni pendidikan minimal SMA sederajat, usia 17 sampai 55 tahun,” kata Andri, kepada hariankepri.com, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, untuk anggota KPPS ini, KPU Kota Tanjungpinang membutuhkan sebanyak 4.459 orang, yang akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kerja hanya sebulan, dimulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024,” ujarnya.

Ia menyebut, KPPS yang direkrut ini, akan bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 637 TPS yang ada di Tanjungpinang.

Andri menambahkan, anggota KPPS yang bekerja selama sebulan ini nantinya akan mendapat gaji sekitar Rp 1,2 juta.

“Untuk ketua sekitar Rp 1,2 juta, untuk anggota Rp 1,1 juta,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Panen Cabai Sukses, Hasan Salut Petani Bisa Menanam di Bekas Lahan Bauksit
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini