Site icon Harian Kepri

KPU Tanjungpinang Fasilitasi Orang yang Gangguan Jiwa Supaya Bisa Milih

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga mendapat kesempatan yang sama, sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Andri, berdasarkan dengan aturan dan persyaratan, pemilih itu minimal berusia 17 tahun. “Sepanjang sesuai dengan persyaratan, maka memiliki hak yang sama,” kata Andri, kepada hariankepri.com, Rabu (14/12/2023) kemarin saat ditemui di Batu 8.

Ia menyebut, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih, agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam Pemilu 2024.

Hanya saja kata dia, disaat pencoblosan, ODGJ tersebut harus didampingi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh pendamping atau keluarga yang bersangkutan.

“Pendamping harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir sebagai pendamping. Sehingga ketika ada hal-hal yang tidak diduga dapat diatasi dengan baik,” ujarnya.

Namun demikian, Andri tidak bisa menjelaskan berapa ODGJ yang terdaftar untuk mengikuti pencoblosan pada pemilu 2024 mendatang.

“Sampai hari ini belum terdeteksi berapa ODGJ yang ikut memilih, tapi nanti kalau ada akan diinformasikan lebih lanjut, yang jelas tetap difasilitasi KPU,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version