TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Selasa (13/2/2024), memusnahkan surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Tanjungpinang.
“Surat suara yang dimusnahkan ini adalah yang rusak dan kelebihan,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal kepada hariankepri.com.
Ia menjelaskan, bahwa ketentuan yang di dalam undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa kelebihan surat suara dan yang rusak, harus dimusnahkan paling lambat satu hari sebelum pencoblosan.
“Makanya kami mengundang seluruh stakeholder untuk menyaksikan pemusnahan surat suara ini,” jelasnya.
Faisal merincikan, adapun surat suara yang dimusnahkan, untuk pilpres sebanyak 38 lembar, DPR RI 804 lembar, DPD 48 lembar, DPRD Provinsi Kepri 286 lembar.
“Untuk DPRD Tanjungpinang terbagi di empat dapil, jumlahnya 846 lembar. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.022 lembar,” jelasnya.
Saat disinggung, apakah jumlah pemilih dan surat suara itu apakah sama?, Faisal menjawab, bahwa seluruh surat suara itu sesuai dengan DPT ditambah dua persen.
“Jadi yang sudah kami distribusikan adalah logistik yang sudah sesuai peruntukannya,” imbuhnya
Ia mengatakan, TPS di 18 kelurahan se Kota Tanjungpinang juga sudah menerima logistik, yang selesai didistribusikan pada Selasa (13/2/2024)
“Nah yang dimusnahkan ini adalah hasil sortir dari petugas kami,” tutupnya.(sap)