Site icon Harian Kepri

KPU Tanjungpinang: Sudah 25 Anggota Dewan Terpilih yang Setor LHKPN

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 25 anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih, yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Tinggal 5 orang lagi yang belum,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Andri Yudi enggan menjelaskan secara rinci, siapa saja nama-nama dari 5 dewan terpilih yang belum menyampaikan LKHKPN tersebut.

“Yakni 1 dari Partai Golkar, 2 dari PKB, 1 dari PAN dan 1 orang dari Partai Gerindra,” imbuhnya.

Meski sudah banyak dewan terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN, namun pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detil berapa nilai harta kekayaan yang dilaporkan masing-masing dewan terpilih DPRD Kota Tanjungpinang itu.

“Kami tidak tahu nilai harta mereka, kita hanya minta tanda terima bukti pelaporan saja,” ujarnya.

Selaku penyelenggara pemilu, pihaknya pun berharap, agar semua dewan terpilih segera menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Batas terakhir penyerahan LHKPN yakni 21 hari sebelum jadwal pelantikan,” ucapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Tanjungpinang, Alfitriadi Syahputra menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024.

“Karena tanggal 1 September 2024 itu hari libur kerja atau hari Minggu, maka jadwal pelantikan periode dewan yang baru akan digelar pada Senin (2/9/2024),” tukasnya. (zul)

Exit mobile version