Harian Kepri

KPU Tanjungpinang Terima PKPU Baru, Empat Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, dari 10 partai politik yang meraih kursi di DPRD Kota Tanjungpinang, empat parpol bisa mengusung kader sendiri di Pilwako 2024 tanpa berkoalisi.

Keempat parpol itu, kata dia, yakni, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Partai Gerindra. Mereka bisa mengusung kader sendiri, karena memperoleh lebih dari 10 persen suara sah partai di Pemilu 2024 lalu.

Selain itu, kata dia, partai politik yang non parlemen di DPRD Kota Tanjungpinang juga bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, sepanjang persentase ambang batas syarat pencalonan terpenuhi.

“Kalau tak memenuhi tentunya harus berkoalisi,” ujarnya.

Menurutnya, aturan syarat pencalonan terbaru itu sudah berlaku, karena KPU Kota Tanjungpinang sudah menerima PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.

“Kami sudah menerima tadi malam. PKPU itu sudah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan beberapa hari lalu,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik, atau 20 persen kursi DPRD. Melainkan ambang batas pencalonan diubah menjadi 10 persen suara sah parpol.(zul)

Exit mobile version