TANJUNGPINANG (HAKA) – Divisi Teknis dan SDM KPU Tanjungpinang, Susanti angkat bicara, mengenai adanya bakal calon DPRD atas nama Maskur Tilawahyu, yang terdaftar di dua Partai Politik (Parpol).
“Iya, yang bersangkutan terdaftar di dua parpol yaitu Demokrat dan PPP,” katanya, Minggu (11/6/2023) kepada hariankepri.com.
Ia menegaskan, saat parpol melakukan pengajuan bacalon, KPU Tanjungpinang hanya menerima pengajuan, yang sudah disetujui oleh DPP partai politik masing-masing.
“Untuk nama ganda ini, mungkin Partai Demokrat pada saat Pak Maskur mengundurkan diri belum melakukan pemutakhiran,” sebutnya.
Susanti menyebut, pemutakhiran itu ada durasinya, dan tidak serta merta langsung bisa dihapus dari partai. Nah, kemungkinan besar Demokrat sudah mengajukan Nama Maskur, lalu beliau di akhir masa pendaftaran pindah ke PPP.
“Makanya, bisa tercatat di dua partai,” jelasnya.
Lebih lanjut Susanti menerangkan, ketika pendaftaran sudah ditutup, pihaknya mulai melakukan verifikasi administrasi, yang berlangsung hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Di tahap itulah kami melakukan verifikasi dokumen, termasuk dengan bacalon ganda,” terangya.
Setelah itu, lanjut Susanti, KPU akan melakukan tahapan berikutnya, yakni masa perbaikan yang dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Pada tahapan inilah pihaknya akan mengklarifikasi ke dua partai, sebenarnya Bacaleg tersebut di mana (parpolnya, red) dan yang bersangkutan memilih yang mana.
“Memang sempat heboh, saya pun heran padahal tahapan baru mulai. Kecuali Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan, wajar kalau diributkan,” ucapnya.
Untuk penetapan DCT sendiri kata dia, akan dilakukan setelah masa perbaikan pencalonan selesai dilakukan, yakni pada 3 November 2023 mendatang.(zul)