Site icon Harian Kepri

KPU Terbitkan PKPU, Pencoblosan Pilkada Serentak Digelar 27 November

Ilustrasi : Tiga paslon gubernur dan wagub saat Pilgub Kepri pada Pilkada tahun 2020 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hari pencoblosan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, pada Rabu 27 November 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang diterbitkan pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dilansir dari salinan PKPU No 2 Tahun 2024, Jumat (2/2/2024), tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 akan diawali dengan, proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sedangkan, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024, kemudian pada Minggu, 22 September masuk dalam tahap penetapan pasangan calon.

Untuk pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024, dan tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.(kar)

Berikut jadwal lengkap Pilkada Serentak Tahun 2024 :

1) 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

2) 24 Agustus – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

3) 27 Agustus – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

4) 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

5) 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

6) 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

7) 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

8) 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

#sumber : PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Exit mobile version