TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, telah menetapkan 186 ruas jalan, untuk pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg).
“Sudah final ruas jalan untuk APK. Tinggal terbitkan SK saja,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Tanjungpinang, Novira kepada hariankepri.com, Rabu (15/11/2023) saat ditemui di Hotel Comforta.
Ia menyebut, ruas jalan yang ditetapkan itu, terletak di seluruh wilayah 18 kelurahan yang ada di Tanjungpinang.
Seperti Jalan Sunaryo, Pramuka, DI Panjaitan, Kamboja, Ketapang, dan jalan lainnya.
“Titiknya kita buat banyak, agar peserta pileg bisa memasang APK dengan leluasa,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan APK yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 itu, para caleg bisa memasang alat praga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya, KPU melakukan sosialiasi kepada seluruh partai politik untuk memberi tahu ruas jalan yang sudah ditetapkan itu.
“Nanti kami kirim juga selebaran untuk parpol agar bisa lebih jelas mengetahui wilayah-wilayah ruas jalan yang diperbolehkan,” ucapnya.
Selain ruas jalan, sambung Novira, KPU juga menetapkan 5 lokasi atau lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka.
Adapun lima lokasi itu, yakni Lapangan Sulaiman Abdullah, Lapangan Pamedan, lapangan sepakbola Hang Lekir, lapangan sepabola Tanjung Sebaok.
“Dan lahan kosong seberang SMPN 16,” tukasnya.(zul)