Site icon Harian Kepri

KPU Tetapkan Ansar-Nyanyang Pemenang Pilgub Kepri, Tim Rudi-Rafiq Tak Terima

Komisioner KPU Provinsi Kepri menandatangani berita acara penetapan perolehan suara Pilgub Kepri 2024, di TCC Aston Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Provinsi Kepri resmi menetapkan Ansar Ahmad – Nyanyang Haris Pratamura, sebagai pemenang Pilgub Kepri 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara yang berlangsung di TCC Aston Tanjungpinang, Minggu (8/12/2024).

“Pasangan nomor urut 1, meraih 450.109 suara sah dan pasangan nomor urut 2 sebesar 367.367 suara sah,” ujar Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi dalam pleno tersebut.

Berdasarkan hasil pleno itu, Ansar dan Nyanyang berhasil meraih suara mayoritas di enam dari tujuh kabupaten/kota di Kepri. Yakni, Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Lingga, Bintan, Natuna, dan Anambas. Sedangkan, Rudi-Rafiq hanya unggul di Karimun.

Sementara itu, dalam pleno tersebut, Tim Rudi-Rafiq, atas nama Baharudin, menolak hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

“Kami Tim Paslon 2, menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri 2024. Keberatan akan kami sampaikan di hadapan pimpinan sidang,” ujarnya.

Menurut Baharuddin, alasan utama penolakan ini adalah adanya indikasi kuat pelanggaran dalam pelaksanaan Pigub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

Ia menekankan pentingnya proses yang jujur, adil, dan transparan, seraya menyebut bahwa sejumlah potensi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif telah ditemukan oleh timnya.

Terkait penolakan tersebut, Ketua KPU Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan, jika hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara Pilgub Kepri yang telah ditetapkan dalam rapat pleno.

“Penolakan boleh saja. Tapi itu tidak berpengaruh pada proses pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Hasil rekapitulasi suara ini, sudah kami tuangkan dalam surat keputusan KPU Kepri nomor 107,” katanya, usai pleno.

Lebih lanjut Indrawan menyampaikan, setelah rapat pleno ini, KPU Provinsi Kepri mempersilakan kepada pihak yang tidak terima dengan hasil pleno ini, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan pendaftaran sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilgub Kepri dalam rapat pleno KPU Provinsi Kepri.

“Tiga hari setelah penetapan, kami akan bersurat ke MK untuk meminta informasi apakah ada pihak yang mengajukan sengketa terhadap hasil Pilgub Kepri ini,” jelasnya.

Apabila MK menyampaikan, bahwa tidak ada yang mengajukan gugatan. Maka, pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

“Jadi kalau MK sudah mengirimkan surat dan menyatakan bahwa Pilgub Kepri tidak ada pihak yang mengajukan gugatan. Maka, tiga hari sejak kami menerima surat itu kami akan melakukan pleno penetapan. Perkiraan itu pertengahan Desember,” paparnya.

Namun, jika ternyata ada paslon yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Kepri tersebut. KPU Kepri akan menunggu keputusan dari MK terhadap pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilgub yang diajukan oleh paslon.

“Apakah nanti itu ada putusan awal, dismissal, atau lanjut ke pembuktian. Itu semua tergantung MK. Setelah putusan MK itu baru akan dilaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version