Harian Kepri

KPU Tetapkan Batasan Dana Kampanye di Pilgub Kepri, Rp 238 Miliar Setiap Paslon

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menetapkan batasan nominal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub Kepri, pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo mengatakan, berdasarkan kesepakatan dan perhitungan yang dibuat oleh setiap paslon. Ditetapkan untuk nominal batasan dana kampanye di Pilgub Kepri sebesar Rp 238 miliar.

“Sehingga pasangan calon dana kampanye-nya tidak boleh melebihi batasan Rp 238 miliar tersebut,” tegasnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Dia menjelaskan, adapun indikator penghitungan besaran dana kampanye Pilkada 2024 tersebut yakni, kuantitas kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga rapat umum sebanyak dua kali.

“Batasan nominal dana kampanye yang ditetapkan tersebut, relatif sama dengan dana kampanye pasangan calon pilkada di wilayah Pulau Sumatera,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri Jernih Millyati Siregar menyampaikan, pada masa kampanye Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Kepri telah menyediakan 1.533 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan 444 titik lokasi untuk pelaksanaan rapat umum.

“Titik lokasi tersebut tersebar di seluruh wilayah Kepri,” sebutnya. (kar)

Exit mobile version