TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu tahun 2024 mendatang, sebanyak 167.995 pemilih.
Komisioner Bidang Data KPU Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Priyoga mengatakan, penetapan DPS ini sudah dilakukan pada Rabu (5/4/2023) kemarin di Hotel Aston Tanjungpinang.
Yoga menjelaskan, 167.995 pemilih itu, terdiri dari 4 kecamatan. Untuk Tanjungpinang Barat 34.843 pemilih, Tanjungpinang Timur 38.858 pemilih, Tanjungpinang Kota sebanyak 14.973 pemilih, dan Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 41.799 pemilih.
“Sehingga total DPS sebanyak 167.995 pemilih. Sedangkan TPS sebanyak 638,” katanya, Jumat (7/5/2023) kepada hariankepri.com.
Ia melanjutkan, setelah melakukan penetapan DPS, KPU Tanjungpinang, akan menyampaikan dan menerima tanggapan dari masyarakat, terkait DPS yang sudah ditetapkan tersebut.
“Waktu tanggapan dari masyarakat ini dari 12 April hingga 2 Mei 2023 mendatang, setelah itu baru penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.
Untuk penetapan DPT, lanjut Yoga, akan dilakukan pada 20 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023 mendatang. Jumlah pemilih tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan dibandingkan pemilu 2019 lalu.
Untuk pemilu 2019 lalu, berjumlah 151.072 orang. Sedangkan DPS sekarang, sudah mencapai 167.995 pemilih. Artinya ada penambahan 16.923 pemilih.
“Namun jumlah DPT nanti bisa jadi ada penambahan dan pengurangan. Kita liat saja nanti jumlah akhirnya,” tukasnya.(zul)