TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk mengeksekusi 1 unit rumah mewah, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11/2023).
“Pemiliki rumah mewah adalah Zulkarnain,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (30/11/2023) malam.
Menurutnya, rumah yang dieksekusi itu atas pemohon Shui Lian. Sebab, rumah milik Zulkarnain telah dilelang oleh pihak Bank Dana Nusantara pada tahun 2019 silam.
“Rumah itu seluas 840 meter persegi, dengan nilai risalah lelang Rp 1.678.750.000 atau Rp 1,6 miliar,” terangnya.
Boy menerangkan, saat itu Zulkarnain telah mengajukan pinjaman kredit uang ke Bank Dana Nusantara dengan jaminan rumah tersebut.
“Mengagunkan rumah itu, dan dilengkapi dengan sertifikat hak tanggungan. Tapi kreditnya macet dan dilelang oleh pihak bank,” jelasnya.
Eksekusi rumah itu, sambung Boy, telah diagendakan sejak tahun 2020 silam. Namun, saat itu masih covid, sehingga tertunda.
“Waktu itu ditunda eksekusinya,” pungkasnya. (rul)