KARIMUN (HAKA) – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, mengimbau para agen kapal yang ada di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, agar mematuhi aturan keselamatan berlayar, Jumat (28/4/2023).
Imbauan tersebut disampaikan KSOP Karimun, setelah ada kejadian Laka Laut yang menimpa SB Evelyn Calisca 01, di perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (27/4/2023) kemarin.
“Kita berkaca dari kejadian itu, agar agen kapal dapat mengikuti aturan yang berlaku dan jangan coba-coba memuat penumpang sampai overload,” ucap Kepala Pos KSOP Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Ahmad Zaliansyah kepada media ini, Jumat (28/4/2023).
Kata Ahmad, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi berat, berupa pencabutan izin, apabila para agen tidak menaati regulasi yang sudah ada.
“Tindak tegas bagi agen yang masih bandel dan melanggar aturan, karena ini menyangkut keselamatan dan nyawa penumpang. Jadi jangan coba-coba,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada petugas apabila kedapatan agen kapal yang ingin memuat penumpang lebih dari batas yang ditentukan. (yan)