Site icon Harian Kepri

Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rahma yang Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Hendi Devitra selaku kuasa hukum Rahma-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya angkat bicara soal ketidakhadiran dirinya untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tanjungpinang akhir pekan lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Hendri Devitra menyampaikan, jika ketidakhadiran kliennya itu karena di saat bersamaan, sedang menghadiri kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Dan kegiatan tersebut sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya, sedangkan tenggat waktu klarifikasi di Bawaslu sangat singkat. Ke depan beliau akan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidikan agar persoalan ini juga menjadi terang,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (10/11/2020) malam.

Hendri juga menyampaikan pembelaan, terkait aksi pembagian masker yang dilakukan kliennya, dan berujung pada kasus hukum.

Menurutnya, tidak ada niat sedikitpun dari kliennya itu untuk memanfaatkan pembagian masker, untuk tujuan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ia menyebut, peristiwa itu terjadi secara spontan. Kliennya yang juga kader salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur Kepr, saat itu memang tengah melakukan melakukan kegiatan sosialisasi/kampanye.

Di waktu bersamaan lanjutnya, kliennya tersebut bertemu dengan warga yang tidak menggunakan masker, sehingga kliennya itupun secara spontan memberikan masker yang tersisa kepada warga tersebut, tujuannya agar warga itu menerapkan protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Hanya lebih kurang 5 lembar masker (yang diberikan). Jadi tidak dalam jumlah yang signifikan. Kami berharap kita semua bisa secara bijak menilai peristiwa ini apalagi pemberian itu lebih kepada alasan kemanusiaan,” sebutnya.

Atas kejadian itu, ia selaku kuasa hukum Rahma berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, apalagi terhadap seorang kepala daerah.

“Namun demikian, mengenai materi perkara ini, yang sekarang sudah dalam tingkat penyidikan maka sudah sepatutnya kita menunggu hasil penyidikan Polres Tanjungpinang,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mangkir, ketika dipanggil oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi soal dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan olehnya.

Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah menyampaikan, Rahma tidak hadir saat dua kali diundang oleh pihaknya pada Sabtu (7/11/2020) dan Minggu (8/11/2020) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada saat ia melakukan pembagian masker pada 29 November 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Tanjungpinang telah menaikkan status dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Rahma itu ke tahap penyidikan.

“Kesimpulan rapat, memutuskan melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan,” sebut Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, pada Senin (9/11/2020) kemarin.(kar/zul)

Exit mobile version