Beranda Headline

Kuasa Hukum Nurdin Basirun Siapkan Dua Orang Profesor Sebagai Saksi Ahli

0
Para Kepala OPD Pemprov Kepri saat bersaksi di sidang lanjutan Nurdin Basirun, Rabu (5/2/2020)-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun, saat ini tengah mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan, dalam agenda persidangan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

“Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka untuk perkuat hal itu, kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara,” katanya, Kamis (6/2/2020).

Kedua saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan dipersidangan yakni, Profesor DR Mudzakkir, Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Profesor DR Dian Puji Simatupang, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI).

Keinginan untuk menghadirkan saksi ahli itu kata Asrun, juga telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta majelis makim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara ini.

Dalam kesempatan itu, mantan pengacara Pemprov Kepri ini menyampaikan, pada agenda persidangan kliennya pada Rabu, (5/2/2020), dari 7 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang memberatkan kliennya.

“Tidak ada keterangan yang memberatkan Pak Gubernur, meskipun memang benar ada sejumlah kepala OPD yang mengaku memberikan bantuan, tetapi tidak masuk ke kantong pribadi Pak Gubernur,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari keterangan para saksi itu, uang yang mereka berikan, digunakan oleh Nurdin untuk kegiatan amal jariyah kepada masyarakat miskin.

Selain itu, digunakan juga untuk membantu pembangunan masjid serta hadiah lomba atau kuis kepada anak-anak, ketika kliennya itu berkunjung ke pulau-pulau.

“Semoga keterangan yang diberikan saksi-saksi, dapat menggugah hati majelis hakim. Karena apa yang dilakukan Pak Nurdin adalah semata-semata untuk membahagiakan masyarakat Kepri,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Bupati Hamid: Kisruh di Natuna Diakui Pusat Karena Terlambat Koordinasi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini