Beranda Daerah Batam

Kuasai 27 Kursi, Amsakar-Claudia Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilwako Batam

0
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sekaligus Calo Wali Kota Batam-f/istimewa-dok pribadi

BATAM (HAKA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, telah resmi menerbitkan rekomendasi untuk mengusung Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra, sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam di Pilkada Serentak 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai NasDem Kepri, HM Rudi tertanggal 2 Juli 2024.

“DPP Partai NasDem telah menyetujui Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024,” bunyi surat yang ditandatangani Prananda Paloh selaku Ketua Bapilu DPP NasDem.

Dengan terbitnya surat rekomendasi tersebut, maka Amsakar dan Li Claudia Chandra atau yang akrab disebut LCC, telah mengantongi dukungan 27 kursi DPRD Kota Batam, hasil Pileg 2024 lalu.

Adapun 27 kursi tersebut, yakni, NasDem 10 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi. Jumlah ini sudah lebih dari cukup untuk mengusung satu pasangan calon (paslon).

“Kemungkinan Pak Amsakar dan Claudia akan lawan kotak kosong, karena setelah rekom NasDem keluar, ada tiga partai lagi yang akan beri dukungan. Yaitu, Demokrat, Hanura dan PSI,” ujar salah seorang petinggi parpol di Kota Batam kepada hariankepri.com, Selasa (9/7/2024).

Jika ketiga partai tersebut, Demokrat 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PSI 1 kursi akan mendukung sekaligus mengusung pasangan Amsakar-Claudia, maka, kedua figur ini mengantongi 32 kursi DPRD Kota Batam.

Ini artinya hanya ada satu pasangan saja yang maju di Pilwako Batam 2024. Sebab syarat 20 persen kursi DPRD Batam, tidak akan lagi bisa dicapai oleh calon pasangan lain.

Baca juga:  Kasus Covid di Anambas Jadi Contoh, Sekda Arif: Kalau Mudik Harus Hati-hati

Adapun jumlah kursi yang tersisa, yaitu, PDIP 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, PKN 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Terpisah, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024.

“Menggunakan perhitungan perolehan Pileg 2024,” kata Betty kepada wartawan, Senin (8/7/2024) dilansir dari detik.com.

Ia mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal senada disampaikan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Bahwa, berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah, dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen,” tukasnya. (fik)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini