BINTAN (HAKA) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, akan melakukan rehabilitasi terhadap 32 unit rumah warga kurang mampu tahun 2024 ini, di Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Gunung Kijang.
“Adapun rumah yang direhabilitasi untuk Kecamatan Toapaya sebanyak 16 unit, dan Gunung Kijang 16 unit,” ucap Kadis Perkim Bintan, Muhammad Irzan, kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, bahwa program tersebut menggunakan anggaran bantuan sosial terencana bersifat kebencanaan sebesar Rp 1 miliar.
Dengan kategori bantuan, kata Irzan, rusak ringan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan bangunan yang baru sekitar Rp 60 juta khusus di atas laut.
“Dengan struktur bangunan rumah 9 meter persegi, untuk asumsi 4 orang,” jelasnya.
Irzan menambahkan, 32 unit rumah warga itu, merupakan program sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang telah dilakukan pendataan serta verifikasi oleh tim fasilitator.
“Fasilitator sampaikan ada 700-an warga yang berhak. Namun setelah dinilai bedasarkan prioritas, ada 32 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima,” tutupnya. (rul)