JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, kembali memeriksa 9 orang saksi, Senin (22/3/2021). Hal itu diutarakan Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sembilan orang itu, sambung Leonard, diperiksa untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan Tipikor Rp 23,73 triliun, pada PT Asabri.
Adapun inisial masing-masing saksi yang diinterogasi penyidik yakni, MSD selaku Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital.
Kemudian, R selaku General Manager Finance PT Hanson International Tbk. AOS selaku Chief Customer Service Apartement Season City, serta EK selaku GM Green Bay Pluit.
Selanjutnya, saksi DB selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk. HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment.
Tak hanya itu, ada juga saksi AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, LAC selaku Owner PT Millenium Capital Management, dan terakhir saksi LMP selaku Legal Management Distric 8 SCBD.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ucap Leonard.
Leonard menambahkan, Penyidik JAM Pidsus Kejagung melakukan rangkaian pemeriksaan para saksi itu, tetap melaksanakan prokes pencegahan penularan Covid-19.
Di antaranya, menerapkan serta memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta bagi saksi, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan,” imbuhnya. (rul/rilis)