TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meluncurkan alat pengujian kendaraan bermotor, Kamis (9/1/2020) di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.
Syahrul menyebut, alat pengujian kendaraan bermotor ini, salah satunya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Syahrul, berdasarkan aturan yang berlaku, ada kendaraan yang wajib diuji dan ada juga yang tidak wajib dilakukan pengujian.
“Mudah-mudahan dengan adanya alat ini, maka kendaraan yang digunakan oleh masyarakat benar-benar layak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Syahrul juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan yang wajib uji, dapat menggunakan alat tersebut dengan sebaik-baiknya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menyebut, kendaraan yang wajib uji adalah, tipe kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang.
“Seperti pikap, dan itu tidak mengenal plat hitam, kuning dan merah semua wajib uji,” imbuhnya.
Sementara kendaraan yang tidak wajib uji itu, lanjut Bambang, di antaranya sepeda motor dan mobil pribadi.
Saat peluncuran, turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Ketua PKK Tanjungpinang, Juwariyah Syahrul, sejumlah Kepala OPD Tanjungpinang dan anggota DPRD Tanjungpinang.(zul)