BINTAN (HAKA) – Tim Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, telah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Bintan nomor 20 tahun 2020, tentang implementasi pendidikan anti korupsi pada semua SD dan SMP di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kita sudah sosialisasikan semua ke kepala sekolah dan guru-guru nya di 97 SD dan sekitar 31 SMP termasuk swasta, mulai pertengahan 2021 sampai Oktober 2021,” terang Kepala Disdik Kabupaten Bintan, Tamsir, Senin (25/10/2021).
Menurut Tamsir, materi-materi pendidikan anti korupsi itu, dipaparkan serta metode pembuatan kurikulum dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk diajarkan ke peserta didik SD dan SMP/sederajat.
Pendidikan ini, dimuat dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Pendidikan Agama, dan kurikulum Pendidikan Karakter.
“Jadi guru-guru tinggal mempraktekan ke anak didik mereka masing-masing, dengan durasi sekitar 10 menit di kelas,” ucapnya.
Bahkan kata Tamsir, sudah ada beberapa sekolah telah mengimplementasikan pendidikan anti korupsi itu di kelas. Di antaranya, SDN 4 Toapaya dan SMPN 1 Bintan Timur.
“Beberapa waktu lalu, ada tim juga dari KPK, meninjau pelaksanaan atas implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah itu,” jelasnya.
Menurutnya, Tim KPK mengapresiasi kebijakan Pemkab Bintan yang telah menerapkan pendidikan korupsi kepada generasi muda sejak di bangku SD dan SMP.
“Tim KPK menilai bagus, karena ini akan bentuk karakter serta moral peserta didik dari dini,” tutur Tamsir.
Jauh sebelum itu sambung Tamsir, Bintan menjadi salah satu dinas pendidikan yang memiliki Perbub pendidikan anti korupsi di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
“Dari 7 kabupaten/kota, kita (Bintan) yang pertama mensosialisasi dan menerapkan pendidikan anti korupsi. Menyusul Kabupaten Natuna,” ucapnya.
Bahkan beberapa bulan lalu, Tamsir pernah mempresentasikan kurikulum pendidikan anti korupsi di hadapan Tim KPK dan Pemprov Kepri secara virtual.
“Dan saya menjadi narasumber nya waktu itu,” pungkasnya. (rul)