Site icon Harian Kepri

Kurir 72 Kg Sabu dan 88.272 Butir Pil Ekstasi Dituntut Mati

Terdakwa Hukuman mati membuang mukanya saat akan dijepret di pengadilan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masih ingat penangkapan dua orang kurir narkoba, Idrizal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), yang membawa 72 kg sabu dan 88.272 butir pil ekstasi di dalam ban mobil, Kamis (4/8/2016). Kedua orang itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3/2017).

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati,” kata Haryo Nugroho dan Akmal, dua penuntut yang membacakan tuntutan hukum untuk kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kedua terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui barang bukti. Selain itu, kedua terdakwa bersedia mengungkap siapa dalang jaringan narkoba internasional ini.

Kedua terdakwa yang berkerja di salah satu rental mobil di Batam ini, dinilai terbukti melanggar pasal 114 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tuntutan mati dari jaksa itu, spontan mengagetkan semua pengunjung sidang. Termasuk keluarga kedua terdakwa. Orang tua terdakwa Edo langsung menangis ketika mendengar tuntutan mati untuk anaknya itu.

Dalam perkara ini sebenarnya ada tiga pelaku. Namun, salah seorang pelaku meninggal dunia setelah meloncat dari ruko bengkel Taya Ban Batu 5 Tanjungpinang. Narkoba tersebut dibawa dari Johor Bahru Malaysia ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat. Selanjutnya, dibawa ke Tanjungpinang dengan speedboat. (zga)

Exit mobile version