Site icon Harian Kepri

Lagi, Kejari Tanjungpinang Jebloskan Satu Tersangka Korupsi Gedung UMRAH

Jaksa Kejari Tanjungpinang menggiring tersangka korupsi, Goey Taufik Riyan ke Rutan Tanjungpinang-f/istimewa-intelijen kejari tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, kembali melakukan penahanan satu tersangka lagi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir.

Lanjut, Dedek mengatakan, tersangka yang ditahan itu bernama Goey Taufik Riyan. JPU telah menyerahkan tersangka ke Rutan Tanjungpinang untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (22/5/2024).

“Selanjutnya, JPU menyusun berkas perkara tersangka Taufik untuk diserahkan ke Pengadilan Tanjungpinang,” ucap Dedek saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, tersangka Taufik diduga kuat telah melakukan Tipikor di dua kegiatan. Yakni, perkara peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang Kampung Bugis tahun anggaran 2020.

Bukan hanya itu, yang bersangkutan juga terjerat korupsi proses pemeliharaan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019-2020.

“Tersangka Taufik telah melakukan lobi-lobi proyek kepada tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepri, Kementerian PUPR,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Taufik dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dedek menambahkan, sebelumnya JPU Kejari Tanjungpinang telah melakukan penahanan tersangka Erwan Yuni Suryanta, dan Dodi Sugiarto, dalam kasus korupsi yang sama.

Untuk tersangka, Erwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepri, Kementerian PUPR. Sedangkan, Dodi kontraktor pelaksana kegiatan di dua proyek tersebut.

“Kedua tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Dedek. (rul)

Exit mobile version