TANJUNGPINANG (HAKA) – Hanya berselang 3 hari, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba di Tanjugpinang dengan Barang Bukti (BB) mencapai 10 ribu butir ineks.
“Iya benar, Kamis, 30 Nov 2017 kemarin, sekitar pukul 09.30 WIBA personel kami dari Polsek Bandara RHF yang dipimpin oleh Kapolsek RHF, dan Petugas AVSEC Bandara RHF telah melakukan penangkapan,” terang Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Ia menceritakan, penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620 rute penerbangan Tanjungpinang-Jakarta.
“Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata tersangka ini berusaha membawa narkoba jenis exstasi dalam plastik,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, lalu penangkapan ini dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang. Sehingga didapatkan tersangka lain berjumlah 5 org di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
“Total tersangka menjadi 6 org dengan total BB menjadi 7 plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir,” imbuhnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih dikembangkan untuk mencari tersangka lain dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang. (fik)