TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap 2 pria berinisial SK (41) dan SA alias MS (40), di Kota Tanjungpinang, Kamis (27/2/2020), karena memiliki sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menegaskan, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram (kg) dari pelaku berinisial Er (46), di Kota Batam, Kamis (5/3/2020).
Kata Iqbal, operasi Tim Satres Narkoba itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam, Kepri.
“Itu hasil pengembangan dari Tanjungpinang ke Batam. Untuk selengkapnya nanti press release (siaran pers),” ucap Iqbal dengan singkat kepada wartawan.(rul)