BANGKA (HAKA) – Dua warga Tanjungpinang berinisial RMH (33) dan EM (38), ditangkap Petugas Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu, Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 02.50 WIB. Keduanya ditangkap, karena membawa sabu seberat 4 kilogram dan sekitar 5 ribu pil ekstasi.
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, AKBP A Maladi, saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (2/8/2019) siang.
Maladi menerangkan, kedua penyelundup narkotika itu ditangkap oleh Tim Gabungan Anti Narkoba yakni, Petugas BNN Provinsi Bangka Belitung, KSOP Kelas IV Pangkalbalam dan Polda Babel.
“Lagi proses pemeriksaan di BNN Babel. Sekarang mereka ada di BNN. Saat ini lagi pengembangan BNN karena ini tim gabungan,” tutur Maladi sambil mengakhiri wawancaranya.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu Anggota BNN Babel yang diterima hariankepri.com menyebutkan, dari identitas keduanya berasal dari Kota Tanjungpinang.
RMH beralamat di Jalan Kampung Melati, Gang RA Razak, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Untuk EM di Jalan Istana Laut, Pulau Penyrngat, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A,” terangnya.
Anggota BNN ini menceritakan kronologi kedua pelaku hingga ditangkap di Babel, atas dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
2 orang warga Tanjungpinang itu, bertolak dari Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kabupaten Bintan menuju Bangka Belitung dengan menggunakan Kapal Pelni Bukit Raya tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Sabu dan pil ekstasi itu di dalam tas ransel. Saat ini petugas sedang mendalami kedua pelaku,” tutupnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang warga Tanjungpinang tertangkap membawa, mengkonsumsi, hingga mengedarkan narkoba.
Sebelumnya, ada juga penangkapan oknum-oknum pejabat pemprov di Tanjungpinang, Batam dan Provinsi Jambi terkait kepemilikan narkoba. (rul)