Beranda Daerah Batam

Lagi, Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi Bawa 18 Kg Sabu Dalam Jeriken

0
Barang bukti sabu yang diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri-f/istimewa-humas polda kepri

BATAM (HAKA) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, membekuk 2 warga Tanjungpinang, bersama barang bukti 18 kilogram (Kg) narkotika diduga jenis sabu kristal.

Kedua tersangka berinisial FS, laki-laki umur 23 tahun dan A, seorang pria umur 36 tahun. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Harry Goldenhardt.

Sambung Harry, kedua pelaku ditangkap di wilayah pesisir Pantai Pulau Mantang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Bintan pada pukul 23.30 WIB, Senin (23/12/2019).

“FS dan A adalah warga Tanjungpinang yang tinggal di Batu Tujuh Kijang Lama,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pendalaman,” tuturnya.

Harry menjelaskan kronologis penangkapan FS dan A. Berawal dari sebuah informasi, kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak dari Kota Batam menuju Pulau Bintan.

Setibanya, di wilayah pesisir Pantai Pulau Mantang, tim menemukan ciri-ciri kedua pelaku dengan membawa Speedboat Fiber mesin 85 PK.

Saat diamankan, ternyata kedua pelaku saat itu memiliki sabu jenis kristal bening belasan paket. Barang haram itu, mereka sembunyikan ke dalam 2 buah jeriken warna biru, untuk mengelabui petugas.

“Jalur ini diduga sasaran para pengedar narkotika untuk melakukan transaksi di Kepri,” tutup Harry.(rul)

Baca juga:  Berhasil Nihilkan Kasus Covid, Bupati Wan Sis Apresiasi Kecamatan Bunguran Utara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini