BATAM (HAKA) – Terungkapnya penjualan ratusan lahan kaveling, di daerah Pulau Setokok, Kota Batam ikut menyeret nama organisasi Paguyuban Pasundan Kepri.
Pasalnya, ratusan Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dijual ke warga Sunda itu, dikabarkan tanpa izin. Baik itu dari Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Batam. Hal ini ditegaskan Ketua Paguyuban Pasundan (PP) Kepri, Dede Suparman.
“Itu lahan ilegal yang dikaveling, lalu dijualin ke orang yang tak paham apa-apa,” ungkap Dede kepada hariankepri.com, Senin (25/3/2019).
Dede mengatakan, banyak warga Sunda yang sudah mengadu ke dirinya, atas ulah seorang oknum yang membawa-bawa nama PP, lalu menjual bebas lahan tersebut.
“Sudah ada 400-an kaveling yang terjual, dari 10 hektare lahan yang dikuasai oknum itu,” jelasnya.
Dede menyampaikan, warga Sunda di Batam yang tidak mengerti legalitas lahan itu, mayoritas ikut membeli.
“Ada yang baru bayar uang muka, dan ada juga yang nyicil bayar lahannya,” terangnya.
Untuk itu, Dede meminta pemerintah setempat, baik BP Batam bersama Pemko Batam agar menindaklanjuti persoalan ini.
“Kasian banyak warga yang jadi korban, akibat ketidaktahuan masalah lahan,” tutupnya. (fik)