BINTAN (HAKA) – Tanah kaplingan milik sejumlah pengusaha yang dibiarkan terlantar atau tidur, menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan di Bintan.
Luasnya lahan tidur itu diprediksi akan mengganjal program pembangunan dan investasi di Bintan hingga 10 – 15 tahun ke depan. Ini disampaikan Bupati Bintan Apri Sujadi dalam rapat informal dengan DPRD dan jajaran Pemkab Bintan, Rabu (8/3/2017)
Tidak banyak yang bisa diperbuat Pemkab Bintan, untuk mendorong pemilik memungsikan lahan tidur milik mereka tersebut. Hanya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa dibuat Pemkab. Selain, meneliti status lahan.
Apakah statusnya hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB). Untuk memeriksa status itu, Pemkab akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan. Jika ternyata ada izin usaha di lahan itu dan tidak digunakan, izinya bisa ditinjau ulang. (eci)