Site icon Harian Kepri

Lahan TPA yang Dikorupsi Herry Wahyu Disita Kejari Bintan

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi bersama pihak kelurahan dan Babinsa sedang memperlihatkan penyegelan dan plang penyitaan lahan TPA di Tanjunguban Selatan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Tim Penindakan Penyidik Kejari Bintan, melakukan penyegelan dan memasang plang penyitaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Rabu (3/8/2022).

“Penyitaan lahan TPA itu guna melengkapi pembuktian perkara korupsi nya,” ucap Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (4/8/2022).

Proses penyitaan aset lahan TPA di lokasi, kata Fajrian, melibatkan pihak kelurahan serta Babinsa setempat. Penyegelan lahan itu juga, merupakan langkah hukum terhadap status Setifikat Hak Milik (SHM) akan ditentukan di pengadilan.

“Penyegelan juga sudah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas permohonan yang kami ajukan pada Senin (25/7/2022) silam,” jelasnya.

Lahan yang disita itu, sambung Fajrian, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,44 miliar, pembelian ganti rugi lahan warga untuk pembangunan TPA, yang dilakukan oleh Disperkim Bintan tahun anggaran 2018 lalu.

“Dengan tersangka HW selaku Ketua Pelaksana Pelaksanaan Ganti Rugi lahan yang juga Kadis Perkim, dan tersangka AS serta Sp,” terangnya.

Atas perbuatan para tersangka, diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk HW, AS dan Sp. Ketiganya saat ini sedang ditahan di Polres Bintan,” imbuh Fajrian.

Diketahui, HW adalah Herry Wahyu selaku Kepala Disperkim Bintan, Ari Syafdiansyah (AS) selaku makelar lahan dan Supriatna selaku pemilik lahan. (rul)

Exit mobile version