LINGGA (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Lingga mengamankan seorang warga Singkep berinisial E (49), Selasa (9/1/2024). Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Lingga AKP Idris.
Menurut Idris, pelaku E dibekuk, lantaran diduga kuat telah melakukan aktivitas pembalakan liar di salah satu hutan, yang ada di Kabupaten Lingga.
Selain pelaku, kata Idris, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 6 ton papan beserta broti balok kayu. Lalu, 61 batang kayu, dan 3 unit mesin senso.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat prosese penyidikan kasus ilegal loging tersebut,” jelas Idris, Kamis (11/1/2024).
Atas perbuatannya, sambung Idris, Penyidik Satreskrim Polres Lingga menetapkan E sebagai tersangka ilegal loging. Yakni, sesuai pasal 83 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait perkara ilegal loging itu, sesuai ketentuan hukim yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku untuk tidak melakukan suatu perbuatan tindak pidana serupa,” tuturnya.
Idris menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, dan jangan ikut terlibat melakukan aktivitas pembalakan liar.
“Mari bersama-sama kita jaga dan rawat hutan demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (rul)