Site icon Harian Kepri

Lalu Lintas Hewan Dibuka, Sapi Sudah Bisa Masuk Ke Tanjungpinang

Sejumlah sapi yang dijual oleh pedagang pada beberapa bulan yang lalu, di Dompak-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Saat ini, distributor di Tanjungpinang sudah bisa membeli sapi dari luar daerah. Hal itu dikarenakan, pintu masuk sapi dari luar daerah ke Tanjungpinang sudah dibuka kembali.

“Iya sudah bisa, karena pintu masuk telah dibuka,” ungkap Medik Veteriner Muda pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Arlinda, kepada hariankepri.com, Senin (4/12/2023)

Ia menyebut, lalu lintas hewan ternak ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satgas PMK Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/524.3/38/DKP2KH-SET/2023 tanggal 22 November 2023 tentang lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Kepulauan Riau.

“Lalu lintas hewan ini bisa dilakukan antarwilayah berdasarkan status situasi penyakit hewan sebagaimana tercantum dalam SK Mentan No.311 tahun 2023 dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan,” katanya.

Artinya, kata dia, meski sudah boleh masuk ke Tanjungpinang, namun distributor harus melengkapi sejumlah persyaratan.

“Seperti kesehatan hewan sesuai status situasi Penyakit Hewan Menular (PHM) daerah asal dan daerah penerima,” ungkapnya.

Ia menyebut, selama pintu masuk hewan ternak dibuka, tercatat jumlah sapi yang sudah masuk ke Tanjungpinang berjumlah 38 ekor dan kambing sebanyak 310 ekor.

“Sapi dan kambing tersebut berasal dari Lampung Tengah,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version