BINTAN (HAKA) – Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati Bintan (cawabup), DPRD Bintan, saat ini sedang melakukan verifikasi berkas dua orang, Cawabup yakni Ahdi Muqsith dan Dhenok Puspita Sari.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, Datok Musaffa Abbas, mengingatkan DPRD Bintan, agar dalam memilih figur yang menjadi Wakil Bupati Bintan, harus memahami tupoksi jabatan wakil.
Selain itu, Wabup Bintan juga harus memahami secara umum terkait kondisi geografis atau daerah, serta adat budaya masyarakat Bintan.
“Dan yang tak kalah penting harus dikenali oleh warga Bintan,” ucap Datok Musaffa saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Kemudian, Wabup yang dipilih oleh DPRD Bintan harus memiliki rekam jejak baik, tentang sistem kerja birokrasi pemerintahan, terutama di Pemda Bintan.
“Jadi begitu terpilih bisa langsung kerja, tak perlu lagi baru memulai belajar. Kasian Bupatinya nanti,” terangnya.
Jika kriteria itu terpenuhi, Musaffa Abbas meyakini, Wakil Bupati yang terpilih akan bisa menjalankan tugas dengan baik, di sisa masa periode.
Musaffa menambahkan, Wabup yang diharapkan masyarakat itu ditentukan oleh 25 Anggota DPRD Bintan melalui pemilihan di dewan.
Sebagai representasi suara rakyat Bintan, maka 25 legislator harus mendengarkan aspirasi warga. Jangan pula pilihan mereka didominasi oleh kepentingan politik partai masing-masing.
“Tentu para wakil rakyat yang duduk di DPRD Bintan sudah lebih tahu, mana yg bisa diandalkan menjadi pendamping Bupati Bintan di sisa jabatan nanti,” pungkasnya. (rul)