TANJUNGPINANG (HAKA) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sangat menyetujui langkah yang diambil oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), untuk mempraperadilankan kasus Bobby Jayanto, jika perkaranya dihentikan polisi.
“LAMI Provinsi Kepri mendukung penuh, apa yang akan dilakukan MAKI,” tegas Wakil Ketua LAMI Provinsi Kepri, Agus Ramhdah alias Abdul Karim kepada hariankepri.com, Kamis (29/8/2019).
Ia mengatakan, sejak awal dirinya termasuk yang menandatangani surat dukungan pelapor pada waktu itu.
“Status saya sebagai saksi dalam laporan itu,” ucapnya.
Secara umum, alasan LAMI Kepri mendukung pergerakan MAKI terhadap wacana itu adalah, sebagai warga negara Indonesia harus patuh dan tunduk pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, LAMI Kepri meminta penegak hukum, siapa pun yang diduga telah membuat pelanggaran hukum, harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbaunya.
Sehingga, perkara tersangka Bobby Jayanto tetap lanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dengan unsur pidana kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Supaya tidak ada lagi nantinya masalah serupa di Provinsi Kepri ini dihentikan kasusnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), akan mengajukan gugatan praperadilan tersangka Bobby Jayanto (BJ) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepada wartawan, Rabu (28/8/2019), Boyamin mengatakan, langkah itu akan diambil, jika Polres Tanjungpinang benar-benar menghentikan, atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersangka BJ. (rul)