Beranda Headline

Langgar Aturan Pelayaran, Pengadilan Vonis Nakhoda dari India 4 Bulan Penjara

0
Majelis Hakim PN Tanjungpinang membacakan putusan terhadap Nahkoda Kapal MT Arfa Oak, Ravi Ranjan Kumar, Senin (14/10/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (14/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Admiral SH MH menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa, Kapten Kapal MT Afra Oak berbendera Liberia, Ravi Ranjan Kumar (39).

“Terdakwa dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan ketentuan tindak pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa. Dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 100 juta,” tegas Admiral.

Menurutnya, terpidana Ravi Ranjan Kumar telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar undang-undang pelayaran di wilayah teritorial Indonesia.

“Terdakwa dikenakan pasal 219 ayat (1) dan atau pasal 317 jo pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” tuturnya.

Anggota hakim, Corpioner SH menerangkan, Nahkoda Kapal MT Afra Oak, Ravi Ranjan Kumar bersama 27 anak buah kapal (ABK) nya diamankan oleh Komando Armada (Koarmada) Angkatan TNI AL KRI Barakuda-633, di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepri, Selasa (12/2/2019) silam.

“Karena nahkoda melakukan labu jangkar di Bintan pada posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T,” jelasnya.

Disebutkannya, saat diamankan Kapal MT Afra Oak ini memuat kargo minyak mentah (crude oil) sekitar 9.3727,756 metrik ton (MT) sekitar Rp 800 miliar.

“Pengadilan melakukan sidang pemeriksaan setempat Kapal MT Arfa Oak di Tanjunguban, Bintan tapi minyak nihil,” tutupnya.

Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Doktor Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dan Nani Mulyani SH maupun JPU Kejati Kepri, Dicky Saputra SH mengatakan pikir-pikir selama sepekan ke depan. (rul)

Baca juga:  Tanjungpinang Rawan Maling Kotak Infaq, Polisi Minta Pengurus Masjid Waspada
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini