TANJUNGPINANG (HAKA) – Greos Sumartana Saragih, sebagai warga Kepri, membuat surat aduan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028.
Isi surat aduan kata Greos, melampirkan pengumuman Bawaslu RI nomor: 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang uji kelayakan dan kepatutan 4 orang, Calon Anggota Bawaslu Kepri tertanggal 8 Juli 2023. Yakni, Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, Salim dan Febriadinata.
“Surat aduan kami sudah kirim ke Bawaslu RI, baik melalui email maupun layanan pengiriman kilat,” tegas Greos saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, di antara 4 calon itu, ia mengadukan nama Febriadinata ke Bawaslu RI, untuk mempertimbangkan calon tersebut agar tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami berharap dalam tahapan fit and proper test, Bawaslu RI dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait seorang calon tersebut,” tegasnya.
Greos menerangkan, Febriadinata telah terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dengan amar putusan perkara nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021. Saat itu, yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Bintan.
Dalam amar putusan DKPP RI itu, sambung Greos, Teradu Febriadinata terbukti melanggar pasal 6 ayat (3), pasal 11, pasal 15, pasal 16, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Bahwa DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Febriadinata dari Jabatan Ketua Bawaslu Bintan menjadi Anggota, pada tanggal 31 Maret 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, Febriadinata, dirinya tidak mengetahui bahwa namanya diadukan ke Bawaslu RI.
“Tetapi itu menjadi hak setiap warga Negara Indonesia untuk mengadukan dan memberikan tanggapan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengaku mengikuti proses seleksi, Calon Anggota Bawaslu Kepri sesuai persyaratan serta aturan yang berlaku. Sehingga, saat ini namanya masuk 4 besar anggota bawaslu tersebut.
“Yang jelas, saya mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Dan saya masih menjadi Anggota Bawaslu Bintan saat ini,” tegasnya.
Terkait dengan putusan DKPP, kata Febriadinata, dirinya hanya mendapat sanksi pembinaan tentang kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
“Artinya, sifat pembinaan dari DKPP terhadap saya. Maka, tidak ada aturan yang melarang saya untuk ikut seleksi penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (rul)