BATAM (HAKA) – PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach Resort, menggugat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, pada Selasa (29/3/2022).
“Gugatan itu kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Batam sudah terregistrasi dengan nomor perkara: 92/Pld.G/2022/PN Btm,” tegas Kuasa Hukum Penggugat PT DTL, Djaka Susanto, pada Rabu (30/3/2022).
Djaka menerangkan, pengajuan perkara terhadap BP Batam itu, lantaran termohon diduga telah melawan hukum. Yakni, melanggar perjanjian antara kliennya dan BP Kawasan, terkait penguasaan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 30 hektare yang berlokasi di Kecamatan Nongsa.
Surat HGB itu atas nama penggugat sebagai pemegang hak di atas tanah tersebut sejak tahun 1993 dan akan berakhir pada tahun 2023. Namun, kini diambil alih oleh tergugat.
Nah, atas tindakan BP Batam itu, sambung Djaka, PT STL selaku penggugat mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril.
Sementara itu, Direktur PT DTL, Rury Afriansyah menambahkan, dirinya berharap perkara yang diajukan itu dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Batam.
Lahan itu, kata dia, diperuntukkan untuk jenis usaha di bidang pariwisata. Bahkan, pihaknya selaku PT DTL telah membangun Purajaya Beach Resort Hotel yang kini menjadi objek sengketa.
“Tiba-tiba pihak BP Batam mengambil alih secara sepihak hak di Purajaya Beach Hotel. Padahal hak pengelolaan atas lahan tersebut baru akan berakhir pada tahun 2023,” pungkas Rury.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait membenarkan perihal sengketa lahan antara BP Batam dan Purajaya Beach Resort Nongsa.
Namun, Astuty, enggan berkomentar lebih jauh terkait sengketa lahan itu. Hanya, kata dia, pihaknya saat ini bersifat menunggu putusan pengadilan yang sementara berjalan.
“Masih dalam proses hukum, kita hormati saja proses hukum yang tengah berjalan,” imbuhnya. (rul)