Beranda Headline

Langsung Direspon Pengadilan, Pekan Depan Kejati Disidang Praperadilan

0
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, akan menjadwalkan sidang perkara praperadilan Kejati Kepri pekan depan, setelah diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Rabu (28/8/2019). Demikian dikatakan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH.

Kepada wartawan, Santonius menerangkan, pihaknya akan segera mentukan hari sidang sesuai standar operasional prosedur, sidang perkara gugatan praperadilan.

“Informasi yang saya dapatkan dari kepaniteraan pidana bahwa gugatan praperadilan yang diajukan MAKI sudah dinyatakan lengkap materi permohonan pemohon,” tuturnya.

Dalam waktu tiga hari ke depan, menurut Santonius, nama hakim tunggal akan segera dirilis atas penjukkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Setelah itu hakim bersangkutan akan mentukan hari sidang, untuk melakukan panggilan pemohon dan para termohon dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk segera memeriksa serta mengadili Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) selaku Termohon I dan lima tersangka selaku Termohon II, paling lama sebulan kedepan.

“Maksimal 3 minggu atau 1 bulan sudah harus sidang perdana,” ucapnya saat proses registrasi gugatan di PTSP Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dijelaskan, pemeriksaan para termohon itu atas permohonannya tentang gugatan praperadilan mangkraknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri selama 2 tahun terakhir.

“Dana proyek itu sekitar Rp 7,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Satnarkoba Pinang Tangkap 4 Orang di Kasus Sabu, 3 Jadi Tersangka 1 Bebas
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini