Site icon Harian Kepri

Langsung Ditahan, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Nurdin Basirun

Kantor KPK di Jakarta

JAKARTA (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng, sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara suap penerbitan Perda RZWP3K yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, pada Rabu (11/9/2019).

Penetapan Kock Meng sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara suap terkait izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti yang cukup, tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap tekait penerbitan Perda RZP3K, sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan tersangka KMN di Rutan cabang KPK C1 untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019.

Dipaparkannya juga, suap tersebut diberikan Kock Meng, sebagai imbalan atas telah diterbitkannya izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu oleh Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Dalam pengajuan izin tersebut kata dia, Kock Meng diketahui mengajukan tiga kali izin prinsip pemanfaatan ruang laut, ke Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Dengan rincian pada Oktober 2018 izin prinsip pembangunan resort seluas 5 ha, April 2019 izin prinsip untuk rencana proyek reklamasi seluas 1,2 ha, dan pada Mei 2019 izin prinsip untuk pembangunan resort seluas 10,2 ha.

“Ketiga izin tersebut telah terbit, dengan luas total 16,4 ha,” sebutnya.(kar)

Exit mobile version