TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk perkara dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018 untuk tersangka Apri Sujadi, Kamis (9/9/2021).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, kelima saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini yakni A Lam, Hartono Direktur PT Bintan Super Perkasa.
Lalu, Sentot Puja Harseno Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa, Yany Eka Putra Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa, dan terkahir Joni Sli pihak swasta
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Untuk diketahui, sejak Senin 6 September – Kamis 9 September 2021, total sudah 20 saksi yang telah diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.
“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.(kar)